Larangan Membunuh Binatang
By Info Ummi - 14.32
Ibu hamil dan
suaminya dilarang menyakiti atau membunuh binatang karena akan
menyebabkab cacat atau gugur sesuai perlakuan yang ditimpakan kepada
binatang.
Fakta :
a. Secara Medis-Biologis
Cacat janin disebabkan oleh :
- Kesalahan/kekurangan gizi
- Penyakit
- Keturunan
- Pengaruh radiasi (misalnyua karena reaksi nuklir atau gelombang radio aktif)
Gugurnya janin paling banyak disebabkan karena :
- Penyakit ( misalnya toksoplasmosis)
- Gerakan ekstrem yang dilakukan oleh ibu (loncatan keras,benturan)
- Psikologis (misalnya shock/stress hingga pingsan)
b.Secara Aqidah
Tahayul
adalah salah satu penyakit aqidah yang menyebabkan manusia kurang yakin
sepenuhnya akan kekuasaan Allah. Kepercayaan ini termasuk tahayul
karena secara ilmiyah tidak berhubungan, secara akal tidak logis, dan
secara aqidah, Allah atau Rasul-Nya tidak mensyariatkannya.
Bagaimana
jika hal itu dikaitkan dengan pengalaman?”Benar lho,..si fulanah
membunuh tikus, sekarang anaknya cacat kaki”,kata tetangga.
Menurut
kami tidak demikian. Suatu malam kami berhasil menangkap dan membunuh
enam ekor tikus. tiap pagi mengobrak-abrik sarang tawon (karena rumah
kontrakan kami waktu itu dikampung). Tetapi subhanallah, anak kami
terlahir sebagai lelaki yang gagah dan ceria, tak ada cacat satupun.
Mentalnya juga ramah, pemberani dan cerdas.
Mengganggu,
menyakiti, atau membunuh binatang memang tidak diperbolehkan menurut
agama, kecuali ada alasan yang haq (benar). Binatang hanya boleh dibunuh
(bukan disiksa atau diganggu) untuk alas an penyembelihan. Binatang
buas atau berbisa boleh dibunuh untuk alasan keamanan (misalnya ular
atau kalajengking yang berbisa), dan binatang pembawa penyakit boleh
dibunuh untuk alasan kesehatan ( misalnya burung atau ungas yang
mengidap avian influenza/flu burung)
Kesimpulan
Menyakiti
atau membunuh binatang tidak ada hubungannya dengan kecatatan atau
keguguran janin. Agama memlarang menyakiti binatang atau membunuhnya
kecuali atas alasan yang haq (yang dibenarkan), baik saat hamil atau
tidak hamil.
Jika
ada tikus, kalajengking, atau kelabang masuk rumah dan berindikasi
membahayakan atau mengganggu, silahkan ibu bunuh tidak mengapa.
Sumber : Buku Ensiklopedi Calon Ibu
0 komentar