Larangan Membunuh Binatang

By Info Ummi - 14.32



Ibu hamil dan suaminya dilarang menyakiti atau membunuh binatang karena akan menyebabkab cacat atau gugur sesuai perlakuan yang ditimpakan kepada binatang.

Fakta :
a. Secara Medis-Biologis
Cacat janin disebabkan oleh :
  • Kesalahan/kekurangan gizi
  • Penyakit
  • Keturunan
  • Pengaruh radiasi (misalnyua karena reaksi nuklir atau gelombang radio aktif)
Gugurnya janin paling banyak disebabkan karena :
  • Penyakit ( misalnya toksoplasmosis)
  • Gerakan ekstrem yang dilakukan oleh ibu (loncatan keras,benturan)
  • Psikologis (misalnya shock/stress hingga pingsan)
b.Secara Aqidah
Tahayul adalah salah satu penyakit aqidah yang menyebabkan manusia kurang yakin sepenuhnya akan kekuasaan Allah. Kepercayaan ini termasuk tahayul karena secara ilmiyah tidak berhubungan, secara akal tidak logis, dan secara aqidah, Allah atau Rasul-Nya tidak mensyariatkannya.

Bagaimana jika hal itu dikaitkan dengan pengalaman?”Benar lho,..si fulanah membunuh tikus, sekarang anaknya cacat kaki”,kata tetangga.

Menurut kami tidak demikian. Suatu malam kami berhasil menangkap dan membunuh enam ekor tikus. tiap pagi mengobrak-abrik sarang tawon (karena rumah kontrakan kami waktu itu dikampung). Tetapi subhanallah, anak kami terlahir sebagai lelaki yang gagah dan ceria, tak ada cacat satupun. Mentalnya juga ramah, pemberani dan cerdas.

Mengganggu, menyakiti, atau membunuh binatang memang tidak diperbolehkan menurut agama, kecuali ada alasan yang haq (benar). Binatang hanya boleh dibunuh (bukan disiksa atau diganggu) untuk alas an penyembelihan. Binatang buas atau berbisa boleh dibunuh untuk alasan keamanan (misalnya ular atau kalajengking yang berbisa), dan binatang pembawa penyakit boleh dibunuh untuk alasan kesehatan ( misalnya burung atau ungas yang mengidap avian influenza/flu burung)

Kesimpulan
Menyakiti atau membunuh binatang tidak ada hubungannya dengan kecatatan atau keguguran janin. Agama memlarang menyakiti binatang atau membunuhnya kecuali atas alasan yang haq (yang dibenarkan), baik saat hamil atau tidak hamil.

Jika ada tikus, kalajengking, atau kelabang masuk rumah dan berindikasi membahayakan atau mengganggu, silahkan ibu bunuh tidak mengapa.

Sumber : Buku Ensiklopedi Calon Ibu

  • Share:

You Might Also Like

0 komentar